JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak awal kemunculan Covid-19 di Indonesia, Jerinx, drummer band Superman Is Dead (SID) terkenal dengan beragam kontroversinya.
Berbagai pendapat Jerinx cukup mengundang perhatian.
Misalnya, Jerinx pernah menyebut Covid-19 hanyalah konspirasi, rapid test palsu, dan yang terakhir IDI adalah kacung WHO.
Bagian yang disebutkan terakhir menyeretnya ke jalur hukum.
Baca juga: Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal
Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Bantah Lukai Perasaan Dokter Seluruh Indonesia, Jerinx: IDI Makassar Bicara Hasil Rapid Test Palsu
Kini, tahap persidangannya telah sampai pada pleidoi.
Suami Nora Alexandra ini menyebutkan beberapa hal penting yang telah Kompas.com rangkum berikut ini:
“Faktanya tidak sedikit dokter yang setuju dengan beberapa pendapat saya. Memang tidak semua, tapi banyak yang setuju dengan apa yang saya lakukan,” ujar Jerinx dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan