JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus wanprestasi yang melibatkan artis Jefri Nichol sebagai tergugat dan Falcon Pictures sebagai penggugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Kasus ini bemula ketika rumah produksi Falcon Pictures melayangkan gugatan kepada Jefri Nichol atas pelanggaran kontrak kerja.
Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.
Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.
Baca juga: Pihak Jefri Nichol Tak Merasa Melanggar Kontrak dengan Falcon Picture
Tak hanya Jefri, sang ibunda Junita Eka Putri dan manajernya juga turut digugat.
Berkait dengan berjalannya sidang kasus wanprestasi itu, berikut kabar terbaru seperti dirangkum Kompas.com:
Jefri Nichol hadir untuk kali pertama dalam sidang kasus wanprestasi.
Bintang film Surat Cinta untuk Starla itu hadir bersama ibundanya, Junita Eka Putri.
Baca juga: Kali Pertama Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Sampaikan Hal Ini
Namun, tak banyak yang bisa disampaikan Jefri.
Ia hanya mengakui baru mempunyai waktu hadir dalam persidangan.
"Enggak gimana-gimana, emang mau hadir saja sih," kata Jefri Nichol di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Karena baru sempat sekarang," ujar Jefri.
Sementara kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, menyebut kehadiran Jefri sebagai salah satu cara menghargai sidang.
Aris Marasabessy meyakini bahwa kliennya tak melanggar kontrak kerja seperti gugatan yang dilayangkan Falcon Pictures.
Baca juga: Sinopsis Surat Cinta Untuk Starla, Dibintangi Jefri Nichol
"Kami cuma bisa berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 jadi Jefri Nichol sama ibunya tidak melanggar perjanjian," kata Aris.