Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Jefri Nichol Tak Merasa Melanggar Kontrak dengan Falcon Picture

Kompas.com - 05/11/2020, 15:35 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan aktor Jefri Nichol yang dilayangkan Falcon Picture kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, turut dihadiri oleh Jefri Nichol serta sang ibunda, Junita Eka Putri selalu tergugat.

Berkait dengan jalannya sidang, Aris Marasabessy meyakini bahwa kliennya tak melanggar kontrak kerja.

"Kami cuma bisa berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 jadi Jefri Nichol sama ibunya tidak melanggar perjanjian," kata Aris di PN Jakarta Selatan, Rabu.  

Baca juga: Kali Pertama Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Sampaikan Hal Ini

Langkah ke depan yang dilakukan pihak Jefri Nichol berusaha untuk menemui pihak rumah produksi Falcon Picture. Sebelum putusan, Aris masih mencoba melakukan upaya damai.

"Sebenarnya kami sudah mengirimkan surat untuk melakukan pertemuan antara lawyer-nya penggugat dengan kami, tapi sampai sekarang kami juga belum mendapatkan tanggapan apapun," ucap Aris.

"Tetapi, dalam tiga minggu ini kalau seandainya memang ada jalan keluar untuk melakukan perdamaian masih dimungkinkan tentunya, sebelum ada putusan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Picture.

Baca juga: Sinopsis Surat Cinta Untuk Starla, Dibintangi Jefri Nichol

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Menghargai Proses Hukum, Jefri Nichol Bakal Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Wanprestasi

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com