Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol Vs Falcon Pictures

Kasus ini bemula ketika rumah produksi Falcon Pictures melayangkan gugatan kepada Jefri Nichol atas pelanggaran kontrak kerja.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Tak hanya Jefri, sang ibunda Junita Eka Putri dan manajernya juga turut digugat.

Berkait dengan berjalannya sidang kasus wanprestasi itu, berikut kabar terbaru seperti dirangkum Kompas.com:

1. Jefri Nichol hadir untuk pertama kalinya

Jefri Nichol hadir untuk kali pertama dalam sidang kasus wanprestasi.

Bintang film Surat Cinta untuk Starla itu hadir bersama ibundanya, Junita Eka Putri.

Namun, tak banyak yang bisa disampaikan Jefri.

Ia hanya mengakui baru mempunyai waktu hadir dalam persidangan.

"Enggak gimana-gimana, emang mau hadir saja sih," kata Jefri Nichol di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Karena baru sempat sekarang," ujar Jefri.

Sementara kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, menyebut kehadiran Jefri sebagai salah satu cara menghargai sidang.

2. Kuasa hukum yakin Jefri Nichol tak langgar kontrak

Aris Marasabessy meyakini bahwa kliennya tak melanggar kontrak kerja seperti gugatan yang dilayangkan Falcon Pictures.

"Kami cuma bisa berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami tergugat 1 dan tergugat 2 jadi Jefri Nichol sama ibunya tidak melanggar perjanjian," kata Aris.

Kendati demikian, upaya damai tetap ditempuh oleh pihak Jefri Nichol sebelum adanya putusan.

Aris mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak Falcon Pictures.

"Sebenarnya kami sudah mengirimkan surat untuk melakukan pertemuan antara lawyer-nya penggugat dengan kami, tapi sampai sekarang kami juga belum mendapatkan tanggapan apa pun," ucap Aris.

"Tetapi, dalam tiga minggu ini kalau seandainya memang ada jalan keluar untuk melakukan perdamaian masih dimungkinkan tentunya, sebelum ada putusan," tambah Aris.

3. Bukti tidak kuat

Selain itu, keyakinan Aris mengenai kliennya yang tidak melanggar kontrak lantaran bukti yang dihadirkan penggugat tidaklah kuat.

"Untuk persidangannya harapan kami sebenarnya adalah klien kami tidak dinyatakan melanggar perjanjian karena kami optimis bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh penggugat juga tidak ada yang menyatakan bahwa klien kami ini melanggar perjanjian," tutur Aris.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/06/111535366/kabar-terbaru-kasus-dugaan-wanprestasi-jefri-nichol-vs-falcon-pictures

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke