Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali Pertama Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Sampaikan Hal Ini

Kompas.com - 05/11/2020, 14:32 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol akhirnya menghadiri sidang kasus wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kehadiran Jefri Nichol sebagai tergugat dan ini menjadi kali pertama ia datang.

Jefri mengaku hanya ingin menghadiri sidang saja tanpa bermaksud apa-apa.

Pemain film Surat Cinta untuk Starla ini juga mengaku dalam kondisi sehat.

Baca juga: Jefri Nichol Optimis Menang Atas Kasus Dugaan Wanprestasi tapi Minta Damai

"Enggak gimana-gimana, emang mau hadir saja sih," kata Jefri Nichol di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Karena baru sempat sekarang," ujar Jefri menambahkan.

Selebihnya, Jefri tak bisa berbicara banyak mengenai kehadirannya dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Sementara kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, menyebut kehadiran kliennya hanya untuk menghargai persidangan.

Baca juga: Menghargai Proses Hukum, Jefri Nichol Bakal Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Wanprestasi

"Iya Jefri sendiri datang sebenarnya ingin melihat persidangannya. Dan mungkin juga karena dia enggak pernah datang, dia mau menghargai persidangan maka dia datang, itu saja sih," tutur Aris.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Picture.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Baca juga: Kirim Surat, Jefri Nichol Ingin Berdamai dengan Falcon Pictures

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com