Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrini Ingin Orang yang Cemarkan Nama Baiknya Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/11/2020, 17:50 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syahrini datang dengan didampingi kuasa hukum bersama adik sekaligus managernya, Aisyahrani.

Ia berharap terdakwa kasus pencemaran nama baiknya divonis hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Lia Ladysta Bantah Aji Mumpung dari Kepopuleran Kasusnya dengan Syahrini

"Saya mengikuti persidangan, proses hukum yang sedang berlangsung karena setelah ini mungkin mudah-mudahan langsung divonis delapan tahun penjara karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata istri Reino Barack tersebut seperti dikutip dari video Seleb Oncam News, Rabu (4/11/2020).

Persidangan ini merupakan buntut dari pelaporan Syahrini terkait dua akun Instagram yang mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

Perempuan berinisial KS yang berada di balik akun Instagram @danunyinyir telah mengakui bahwa orang di dalam video syurnya bukan Syahrini.

Baca juga: Lia Ladysta Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Keluarga Ketakutan

"Jadi beliau ingin menindaklanjuti dan melaporkan ketika hari itu dia posting video porno yang dia buat rekayasa, seakan-akan itu saya dan tadi sudah terbukti di majelis hakim karena itu memang dia sudah mengakui bahwa itu dia yang posting dan bukan video Syahrini," kata pelantun lagu "Sesuatu" tersebut.

Selanjutnya, Syahrini masih akan mengejar pihak-pihak lain yang selama ini memfitnahnya di dunia maya.

Diketahui, pedangdut Lia Ladysta juga sudah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com