Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/09/2020, 16:03 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Laporan penyanyi Syahrini kepada pedangdut Lia Ladysta kini memasuki babak baru, menyusul laporan yang dibuat pada Maret 2019 lalu atas pencemaran nama baik.

Kini status Lia Ladysta ditetapkan menjadi tersangka. Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lanataran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal

Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.

Baca juga: Ulang Tahun ke-38 Syahrini, Makna Usia dan Pesan Romantis Reino Barack

Meski demikian, pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar dijadikan tersangka kliennya.

“Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar,” kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/9/2020).

Leo Situmorang juga menyebut bahwa Lia sudah mengetahui penetapan tersangka itu. Dia mengatakan Lia akan kooperatif dalam kasus tersebut.

“Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai,” ujar Leo lagi.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu, Lia menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum. Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com