KOMPAS.com - The Fair Trade Commission (KFTC) telah secara resmi menyetujui Big Hit Entertainment dan M&A Pledis Entertainment untuk merger dan akusisi.
Diketahui, KFTC merupakan organisasi administratif yang mengatur persaingan ekonomi dan memberlakukan pembatasan untuk mencegah perusahaan memonopoli pasar.
Dilansir Soompi, Senin (19/10/2020), KFTC mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui Big Hit Entertainment atas 85 persen saham yang diterbitkan Pledis Entertainment.
Sebelumnya, Big Hit Entertainment mengakusisi 50 persen saham pada 20 Mei dan 35 persen lebih saham pada 9 Juli di agensi boyband SEVENTEEN itu.
Baca juga: Berkat Big Hit Entertainment, Bang Si Hyuk Jadi Pemegang Saham Kelima Terkaya di Korsel
"Kami telah meninjau kemungkinan merger antara kedua perusahaan yang membatasi persaingan di pasar manajemen hiburan dalam negeri, pasar perencanaan dan produksi musik populer yang bersaing dengan Big Hit dan Pledis," kata pihak KFTC.
"Berdasarkan ulasan tersebut, kami menyimpulkan bahwa merger antara kedua perusahaan tidak menimbulkan bahaya membatasi persaingan di pasar terkait," tambah KFTC.
KFTC mempertimbangkan faktor-faktor karena saat ini banyak pesaing kuat seperti agensi hiburan besar, yakni SM, YG dan JYP Entertainment.
"Faktor-faktor yang kami pertimbangkan termasuk fakta bahwa pangsa pasar dan rasio konsentrasi mereka setelah marger tidak akan tinggi dan bahwa ada banyak pesaing kuat di pasar seperti agensi hiburan besar (SM, YG, JYP) dan perusahaan hiburan umum (Kakao M dan CJ E&M)," kata pihak KFTC.
Baca juga: Big Hit Umumkan BTS Akan Rilis Album Baru
Sebagaimana diketahui, Big Hit Entertainment menaungi boyband BTS, TXT dan Lee Hyun.
Sedangkan Pledis Entertainment merupakan rumah agensi NU'EST, SEVENTEEN, Nana, Bumzu, Kyulkyung, Yehana dan Sungyeon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.