"Axel lagi operasi gigi, lagi ditangguhkan untuk sementara ini untuk proses pengobatan dan Axel itu kan," tutur Ayu Azhari.
Baca juga: Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat
"Saya bertanggung jawab seperti (status) tahanan kotalah sampai batas waktu," ujarnya.
Akhirnya kasus Axel Djody dilimpahkan ke kejaksaan. Axel Djody juga menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Axel Djody dengan hukuman 1 tahun penjara.
Axel Djody dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai penguasaan alat senjaga api ilegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api ilegal.
Baca juga: Ayu Azhari Beberkan Kondisi Terkini Axel, Beradaptasi di Penjara dan Tak Cengeng
Putra Ayu Azhari, Axel Djody menghadapi vonis kasus jual beli senjata ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).
Axel divonis delapan bulan penjara dengan oknum lain yang terlibat. Berbeda untuk Munakro yang divonis lebih lama satu bulan.
"Jadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.