Vonis itu pun membuat anak Ayu Azhari mesti mendekam di dalam penjara selama beberapa bulan ke depan.
Berikut perjalanan kasus dari Axel Djody Gondokusumo yang dirangkum Kompas.com.
Ditangkap berdasarkan hasil pengembangan
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap setelah pengembangan kasus dari aksi koboi Abdul Malik, si pengendara Lamborghini yang menodongkan senjata api ke pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kemudian, aksi itu viral di media sosial yang membuat polisi mengusut. Rupanya Axel ikut terlibat dalam praktik jual beli senjata api.
Polisi menangkap Axel di kediamannya kawasan Mampang, tetapi tak menemukan barang bukti berupa senjata api.
"Ketiganya ditangkap pada hari minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitaran rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit" kata Bastoni.
Perantara jual beli senjata api
Polisi mengatakan Axel terlibat sebagai perantara Abdul Malik untuk pembelian senpi. Polisi juga memastikan jika Axel bukanlah sebagai pemilik senjata api tersebut.
"Perantaranya itu ke ADG, MSA, Y baru ke AM itu," ujar Bastoni.
Ayu Azhari sempat syok dan terpukul.
Ayu Azhari yang saat itu baru mengetahui Axel terlibat dalam jual beli senjata api merasa syok dan terpukul. Ia tak menyangka putranya ikut terlibat.
Hanya saja, Ayu berusaha untuk kuat menghadapi kasus tersebut.
"Pasti syok ya. Cuman ya inilah hidup. Saya mengambil statement anak saya, Sean, yang di Finlandia, bahwa kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Axel," ucap Ayu Azhari.
Penahanan ditangguhkan karena operasi gigi
Penahanan Axel Djody sempat ditangguhkan lantaran menjalani operasi gigi. Hal itu langsung disampaikan oleh Ayu Azhari.
Istri dari Mike Tramp ini mengaku bahwa dialah menjadi jaminan untuk Axel yang saat itu berstatus tahanan kota.
"Axel lagi operasi gigi, lagi ditangguhkan untuk sementara ini untuk proses pengobatan dan Axel itu kan," tutur Ayu Azhari.
"Saya bertanggung jawab seperti (status) tahanan kotalah sampai batas waktu," ujarnya.
Dituntut 1 tahun penjara
Akhirnya kasus Axel Djody dilimpahkan ke kejaksaan. Axel Djody juga menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Axel Djody dengan hukuman 1 tahun penjara.
Axel Djody dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai penguasaan alat senjaga api ilegal dan turut serta melakukan penjualan senjata api ilegal.
Vonis 8 bulan penjara
Putra Ayu Azhari, Axel Djody menghadapi vonis kasus jual beli senjata ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).
Axel divonis delapan bulan penjara dengan oknum lain yang terlibat. Berbeda untuk Munakro yang divonis lebih lama satu bulan.
"Jadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/09/120152866/perjalanan-kasus-senjata-api-ilegal-axel-djody-anak-ayu-azhari