Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Dwi Sasono, Berujung Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 09/10/2020, 11:18 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berbulan-bulan berkutat dengan kasus hukum penyalahgunaan narkoba, aktor Dwi Sasono akhirnya mendapat vonis enam bulan rehabilitasi.

Berikut perjalanan kasus suami penyanyi Widi Mulia ini mulai dari awal tertangkap:

1. Ditangkap di rumah

Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram dari rumah Dwi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Widi Mulia Tak Pernah Absen Dampingi Dwi Sasono di Persidangan

Ayah tiga anak ini disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

2. Kondisi keluarga

Setelah penangkapan tersebut, Widi Mulia awalnya belum terlihat menjenguk sang suami yang sudah seminggu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Namun, perlahan Widi mulai membuat unggahan di akun Instagram-nya.

Baca juga: Dwi Sasono Bahagia Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Ia juga menyatakan ketiga anaknya tetap kuat menjalani keseharian meski tanpa sosok ayah yang dikenal family man.

"Tapi mereka tahu bahwa istilahnya bapaknya melanggar hukum dan mau bertanggung jawab dan kami semua di sini ya harus kuat juga karena itu yang saja bikin bapak kuat menjalani proses penyembuhan," ujar Widi Mulia, dalam vlog di kanal YouTube Rans Entertaiment, dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Diketahui, Widi Mulia akhirnya menjenguk Dwi Sasono setelah hampir dua pekan ditangkap.

3. Permohonan rehabilitasi

Pada 1Juni usai kasusnya bergulir, Dwi Sasono mengajukan asesmen rehabilitasi.

Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Kata Yusri Yunus, Dwi Sasono mengajukan asesmen lewat kuasa hukumnya.

Saat itu, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

4. Rehabilitas di RSKO

Mulai 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com