Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Kasus Narkoba Dwi Sasono, Berujung Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Berikut perjalanan kasus suami penyanyi Widi Mulia ini mulai dari awal tertangkap:

1. Ditangkap di rumah

Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir 16 gram dari rumah Dwi.

Ayah tiga anak ini disebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat," ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

2. Kondisi keluarga

Setelah penangkapan tersebut, Widi Mulia awalnya belum terlihat menjenguk sang suami yang sudah seminggu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Namun, perlahan Widi mulai membuat unggahan di akun Instagram-nya.

Ia juga menyatakan ketiga anaknya tetap kuat menjalani keseharian meski tanpa sosok ayah yang dikenal family man.

"Tapi mereka tahu bahwa istilahnya bapaknya melanggar hukum dan mau bertanggung jawab dan kami semua di sini ya harus kuat juga karena itu yang saja bikin bapak kuat menjalani proses penyembuhan," ujar Widi Mulia, dalam vlog di kanal YouTube Rans Entertaiment, dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Diketahui, Widi Mulia akhirnya menjenguk Dwi Sasono setelah hampir dua pekan ditangkap.

3. Permohonan rehabilitasi

Pada 1Juni usai kasusnya bergulir, Dwi Sasono mengajukan asesmen rehabilitasi.

Kata Yusri Yunus, Dwi Sasono mengajukan asesmen lewat kuasa hukumnya.

Saat itu, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

4. Rehabilitas di RSKO

Mulai 9 Juni 2020, Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.

"Setelah dilakukan secara asesmen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga diputuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu minimun 3 sampai 6 bulan," kata Vivick saat jumpa pers, Senin (8/6/2020).

5. Kenal narkoba sejak lulus SMA

Dari pemeriksaan polisi, Dwi Sasono mengaku sudah menggunakan narkoba sejak lulus SMA.

“Jadi ketergantungan dia (Dwi Sasono) sudah sangat lama dan dia mengakui setengah hidupnya," ucap Vivick Tjakung, di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"'Saya kan umurnya 40 tahun. Jadi setengah hidup saya, saya sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja ini. Saya akui saya sangat ketergantungan’ dan itu sudah dia sampaikan,“ tambahnya.

6. Dituntut 9 bulan rehabilitasi

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 23 September 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dwi Sasono direhabilitasi selama 9 bulan.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy merasa keberatan dengan tuntutan JPU terhadap kliennya.

Dwi Sasono mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam persidangan selanjutnya.

"Hasil assessment-nya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan, bukan 9 bulan gitu, lho. Kami sebenarnya sepakat Pasal 127 yang dikenakan, tapi kadar hukumannya yang kami kurang sepakat," kata Aris usai sidang.

7. Vonis 6 bulan rehabilitasi

Dwi Sasono akhirnya mendapat vonis enam bulan rehabilitasi saat sidang pada Kamis (8/10/2020).

Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy, tim kuasa hukum Dwi Sasono, mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan pleidoi yang mereka ajukan sebelumnya.

"Jadi intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pleidoi kami, yaitu enam bulan," kata Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dengan demikian, tersisa satu bulan lagi masa rehabilitasi untuk pemain serial Tetangga Masa Gitu ini.

Menurut tim kuasa hukumnya Dwi Sasono juga mengaku bahagia mendapat vonis itu.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/09/111836966/perjalanan-kasus-narkoba-dwi-sasono-berujung-vonis-6-bulan-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke