Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Dwi Sasono 9 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 23/09/2020, 16:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dwi Sasono direhabilitasi selama 9 bulan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

"Sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Rabu.

Selain tuntutan 9 bulan rehabilitasi, jaksa menuntut majelis hakim agar Dwi Sasono dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu.  

Baca juga: Dwi Sasono Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

"Ketiga, menyatakan terhadap barang bukti berisi ganja seberat 16 gram dirampas untuk dimusnahkan," ucap Jaksa.

Mendengar tuntutan ini, Dwi Sasono yang tersambung secara virtual dari RSKO Cibubur hanya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum, Aris Marasabessy.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia," tutur Aris Marasabessy.

Adapun, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Fakta Persidangan Dwi Sasono, Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com