JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunan narkoba dengan terdakwa Dwi Sasono kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yang bernama Dokter Carla.
Kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Carla mengaku sebagai dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang Dwi Sasono.
Dalam kesaksiannya, Carla mengatakan Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.
"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla.
Carlan juga menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.
Menurut Carla, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.
"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Dwi Sasono Bukan Pecandu Narkoba
Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.
"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak. Paling kita akan membuat jadwal 1 bulan 2 kali untuk melihat progresnya, memberikan edukasi terhadap pasien tentang efek jangka panjang," kata Carla.
Sementara itu, Carla menyebut Dwi Sasono telah berhenti merokok selama menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur.
"Sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah tiga bulan tidak merokok," kata Carla keapda majelis hakim.
Padahal, kata Carla, Dwi Sasono sebelum direhabilitasi di RSKO merupakan perokok aktif.
Sementara itu, sejak dirawat pertama kali, Carla juga menyebut Dwi Sasono dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.