Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi Sasono Akui Pakai Narkoba Pertama Kali pada 1998

Kompas.com - 14/09/2020, 18:44 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Dwi Sasono mengungkapkan pertama kali mengonsumsi narkoba pada 1998.

"Kalau dulu saya memang pertama kali mencoba tahun 98, itu sama teman-teman. Karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," kata Dwi Sasono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Meski sejak 22 tahun yang lalu, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba tidak secara rutin dan terus-menerus.

Baca juga: Widi Mulia Temani Dwi Sasono Jalani Sidang Kedua Kasus Narkoba

Di kursi pesakitan, Dwi Sasono mengatakan ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020.

Ia pun menjelaskan kepada jaksa bagaimana kondisi saat penggeledahan.

"Menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai. Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan, saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Dwi Sasono.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dwi Sasono

Sementara itu, suami penyanyi Widi Mulia itu mengaku mendapatkan ganja dari temannya sendiri.

"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng. Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ungkap Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.

Terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Dwi Sasono mengaku menyesal dan mengetahui konsekuensi yang didapatkannya

"Saya benar-benar menyesal. Iya, tau sekali (konsekuensinya), kapok," kata Dwi Sasono.

Dalam kasus ini, Dwi Sasono didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 atau Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 1 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com