Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi Sasono Ajukan Pledoi, Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Kompas.com - 23/09/2020, 16:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Diketahui, jaksa menuntut Dwi Sasono selama 9 bulan rehabilitasi dikurangi masa perawatannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Mengenai hal ini, Aris menegaskan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam persidangan selanjutnya.

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia," ujar Aris Marasabessy kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).  

Baca juga: Jaksa Tuntut Dwi Sasono 9 Bulan Rehabilitasi

Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Dwi Sasono untuk menyiapkan pledoi yang nantinya akan dibacakan di persidangan pekan depan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, menetapkan (sidang lanjutan) pada Rabu 30 September 2020 pukul 13.00 WIB," tegas majelis hakim.

Ditemui selesai sidang, Aris menegaskan, jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan sebelumnya.

"Hasil assessment-nya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan, bukan 9 bulan gitu, lho. Kami sebenarnya sepakat Pasal 127 yang dikenakan, tapi kadar hukumannya yang kami kurang sepakat," kata Aris.  

Baca juga: Dwi Sasono Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Adapun, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com