Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 14:03 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan presenter Vicky Prasetyo dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo dipastikan akan bebas dari Rutan Salemba hari ini, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo Optimis Usai Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan dan Tidak akan Melarikan Diri

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.

"Hari ini keluar dari Salemba insya Allah," kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat ini tim kuasa hukum tengah mengurus semua surat untuk penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.

"Ini lagi proses di kejaksaan ngambil surat," kata Ramdan.

Vicky Prasetyo dibebaskan dengan jaminan ibunya.

Baca juga: Upayakan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ibunda dan Kuasa Hukum Jadi Jaminan


Alasan utama permohonan penangguhan penahanan ini karena Vicky Prasetyo adalah tulang punggung keluarga.

"Alasannya normatif, paling penting (Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," kata Ramdan.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Baca juga: Renovasi Rumah, Angel Lelga Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com