JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo rupanya masih berupaya perihal penangguhan tahanannya.
Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo memenuhi kelengkapan berkas-berkas agar bisa mendapatkan penangguhan tahanan pada Senin (14/9/2020).
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ramdan mengatakan, ia dan ibunda Vicky Prasetyo yang akan menjadi jaminannya.
"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak penjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ramdan mengungkapkan alasan Vicky kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Dia berujar, Vicky Prasetyo merupakan kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan.
Lagi pula, kata Ramdan, kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Klien kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan.
Baca juga: Upayakan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ibunda dan Kuasa Hukum Jadi Jaminan
Ramdan merasa optimis majelis hakim PN Jakarta Selatan akan mengesahkan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.