JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo rupanya masih berupaya perihal penangguhan tahanannya.
Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo memenuhi kelengkapan berkas-berkas agar bisa mendapatkan penangguhan tahanan pada Senin (14/9/2020).
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ramdan mengatakan, ia dan ibunda Vicky Prasetyo yang akan menjadi jaminannya.
"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak penjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Ramdan mengungkapkan alasan Vicky kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Dia berujar, Vicky Prasetyo merupakan kepala keluarga yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan.
Lagi pula, kata Ramdan, kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Klien kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan.
Baca juga: Upayakan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ibunda dan Kuasa Hukum Jadi Jaminan
Ramdan merasa optimis majelis hakim PN Jakarta Selatan akan mengesahkan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo.
Sebab, katanya, ia dimintai memenuhi berkas-berkas penangguhan tahanan Vicky Prasetyo pada sidang sebelumnya.
"Optimis, karena dari pihak hakim sendiri pada saat persidangan pun sudah mengarahkan untuk dibuatkannya surat, segera permohonannya dibuat, kami sudah memenuhi seluruh permintaan-permintaan, sudah secara prosedural," ungkap Ramdan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sempat menolak permohonan terdakwa agar penahanannya ditangguhkan.
Baca juga: Sidang Vicky Prasetyo Kembali Digelar, Penentuan soal Penangguhan Penahanan
"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.