Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upayakan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ibunda dan Kuasa Hukum Jadi Jaminan

Kompas.com - 16/09/2020, 18:41 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kembali mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya itu.

Dalam kanal YouTube Beepdo, Ramdan mengatakan ia dan ibunda Vicky yang menjadi jaminannya.

"Ibunya Vicky, Maminya Vicky yang menjadi pihak penjamin. Karena kemarin kan si Bebby, akhirnya enggak bisa, terus akhirnya orangtuanya dengan saya (pihak yang menjamin)," kata Ramdan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Sidang Vicky Prasetyo Kembali Digelar, Penentuan soal Penangguhan Penahanan

Ramdan menegaskan Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Bahkan alat bukti sudah diuji di pengadilan," ucap Ramdan.

Ramdan juga menjelaskan alasannya kembali mengajukan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.

Baca juga: Renovasi Rumah, Angel Lelga Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

 

"(Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga. Tentunya selama ini sidang, terhambatlah penghasilan daripada Vicky, apalagi pandemi (Covid-19), semua secara ekonomi turun," ucap Ramdan.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020. 

Kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Baca juga: Renovasi Rumah Bekas Penggrebekan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Bikin Kolam Renang

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel dengan tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Angel Lelga Renovasi Rumah demi Kubur Masa Lalu dengan Vicky Prasetyo

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com