Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi RCTI soal UU Penyiaran, Bisa Melindungi Kreator Konten hingga Bantah Tudingan Kalah Saing

Kompas.com - 01/09/2020, 12:07 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RCTI akhirnya buka suara terkait topik hangat soal pengajuan permohonan uji materi (judicial review) Undang Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi ini menjadi sorotan lantaran diduga bisa menjerat kebebasan dan kreativitas para kreator konten di platform digital.

1. Fokus utama ke korporasi, bukan individu

Dalam podcast Deddy Corbuzier, pihak RCTI yang diwakili oleh Dini Putri dan Chris Taufik menegaskan fokus utama mereka adalah kepada perusahaan Over The Top (OTT) dan bukan untuk individu.

Baca juga: Bintang Emon Jadi Sorotan, Sindir RCTI soal Live Streaming

"Jadi gini, permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, kan itu bisa dibaca umum, yang kita omongin OTT," kata Chris Taufik selaku Direktur Legal MNC Media.

Deddy Corbuzier lalu mencecar kedua petinggi MNC Media itu dengan pertanyaan, apakah benar aturan tersebut nantinya akan menyulitkan para konten kreator di dalam korporasi OTT membuat konten.

"Kalau Anda ngomongin OTT artinya si konten kreator juga bermasalah dong, kalau kita live, kita harus izin dulu dong?" tanya Deddy seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca juga: RCTI Beri Klarifikasi soal UU Penyiaran yang Bisa Menjerat Konten Kreator

Chris Taufik ingin agar perusahaan platform digital yang berbasis internet juga mendapat pengawasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait persebaran kontennya.

2. Melindungi kreator konten

Pihak RCTI menganggap bahwa permohonan uji materi UU Penyiaran mereka justru akan melindungi kreator konten.

Dengan adanya permohonan uji materi itu, RCTI menjelaskan, nantinya jika ada permasalahan di platform digital maka pemerintah akan memberikan teguran langsung kepada perusahaannya, bukan langsung ke individu.

"Jadi artinya ini sebenarnya mengamankan kreator konten?" tanya Deddy Corbuzier.

Baca juga: RCTI Anggap UU Penyiaran Justru Akan Melindungi Para Kreator Konten

"Secara enggak langsung iya," jawab Dini Putri selaku Director of Programming and Production RCTI.

Pihak RCTI tidak berharap agar pemerintah membentuk lembaga baru untuk mengawasi konten-konten yang beredar dari perusahaan OTT.

Mereka hanya meminta agar perusahaan OTT ini diatur dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layaknya perusahaan-perusahaan televisi pada umumnya.

"Malah kalau mau dicermati di komponen kita, di situ tertulis jelas, ini bukan pembentukan lembaga baru. Kita enggak pengin OTT ini dilembagakan karena enggak bisa, apanya yang dilembagakan?" timpal Chris Taufik.

3. Bantah kalah saing dari digital

Pada kesempatan yang sama pihak RCTI membantah tudingan mereka kalah saing dari digital sehingga akhirnya melayangkan permohonan uji materi UU Penyiaran ke MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com