Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Kalah Saing dengan Platform Digital, RCTI: Salah Kalau Begitu

Kompas.com - 31/08/2020, 16:07 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RCTI dituding kalah saing dari dunia digital lantaran melayangkan permohonan uji materi (judicial review) Undang Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dini Putri selaku Director of Programming and Production RCTI membantah soal tudingan tersebut dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Baca juga: RCTI Anggap UU Penyiaran Justru Akan Melindungi Para Kreator Konten

"Kenapa Anda/TV mau melakukan ini? Apakah Anda takut bersaing kah? Jangan-jangan Anda takut bersaing dengan mereka? Atau mungkin RCTI dalam tanda kutip lagi membuat layanan streaming supaya memonopoli dunia digital?" tanya Deddy Corbuzier.

Dini Putri menjelaskan, saat ini hampir semua stasiun televisi di Indonesia memiliki kanal digital masing-masing.

Sebagai contoh, semua stasiun TV pasti memiliki kanal YouTube-nya sendiri untuk mengunggah ulang tayangan dari siarannya.

Baca juga: RCTI Beri Klarifikasi soal UU Penyiaran yang Bisa Menjerat Konten Kreator

"Jadi gini, kalau kita ngomongin TV, orang seolah-olah ngomonginnya TV soal rating saja, ratingnya kalah sama digital dan lain lain. Salah kalau begitu," kata Dini seperti dikutip Kompas.com dari Podcast Deddy Corbuzier, Senin (31/8/2020).

Dini Putri menambahkan, kehadiran kanal digital stasiun televisi justru merupakan nilai tambahan lebih.

"Justru buat kita digital itu complement dari tayangan Free to Air (FTA). Kalau dibilang kalah saing, itu enggak ada," katanya.

Baca juga: Bintang Emon Jadi Sorotan, Sindir RCTI soal Live Streaming

Dilihat dari perspektif lain, contohnya periklanan, Dini Putri  mengatakan bahwa pasar iklan televisi dan digital pasti berbeda.

"Dari sisi iklan, digital punya market-nya masing-masing. Kalau Deddy dapat duit banyak dari sini (digital) ya memang duitnya digital, bukan duit dari TV," ucapnya.

Dini Putri tidak setuju jika pihaknya RCTI dituding mengajukan gugatan ke MK karena takut kalah bersaing dari platform digital atau OTT.

Baca juga: 4 Fakta soal Gugatan RCTI atas UU Penyiaran dan Potensi Dampaknya

RCTI mengaku mengajukan gugatan tersebut agar pemerintah, khususnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), juga bisa mengawasi konten-konten tayangan yang disebarluaskan melalui internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com