Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RCTI Anggap UU Penyiaran Justru Akan Melindungi Para Kreator Konten

Kompas.com - 31/08/2020, 13:02 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak RCTI menganggap bahwa permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Penyiaran yang diajukan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) justru akan melindungi para kreator konten.

Sebelumnya, gugatan RCTI ini menuai kontroversi di ranah publik lantaran diduga bisa menjerat kreativitas kreator konten.

Baca juga: RCTI Beri Klarifikasi soal UU Penyiaran yang Bisa Menjerat Konten Kreator

Dalam klarifikasinya di Podcast Deddy Corbuzier, pihak RCTI yang diwakili Dini Putri dan Chris Taufik mengatakan bahwa UU Penyiaran yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk mengatur perusahaan over the top (OTT), bukan kreator konten secara langsung.

"Jadi artinya ini sebenarnya mengamankan kreator konten?" tanya Deddy Corbuzier.

"Secara enggak langsung iya," jawab Dini Putri selaku Director of Programming and Production RCTI.

Baca juga: Bintang Emon Jadi Sorotan, Sindir RCTI soal Live Streaming

Pihak RCTI tidak berharap agar pemerintah membentuk lembaga baru untuk mengawasi konten-konten yang beredar dari perusahaan OTT.

Mereka hanya meminta agar perusahaan OTT ini diatur dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layaknya perusahaan-perusahaan televisi pada umumnya.

"Malah kalau mau dicermati di komponen kita, di situ tertulis jelas, ini bukan pembentukan lembaga baru. Kita enggak pengin OTT ini dilembagakan karena enggak bisa, apanya yang dilembagakan?" timpal Chris Taufik selaku Direktur Legal MNC Media.

Baca juga: Sambut Ulang Tahun Ke-31, RCTI Gelar Mahakarya Pentagram Magic Reunion

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyebutkan, jika permohonan RCTI ini dikabulkan maka masyarakat tidak bisa lagi secara bebas memanfaatkan fitur siaran di platform media sosial.

Sementara itu, RCTI mengklaim sasaran utama dari gugatannya bukan seperti yang disebutkan oleh Ramli.

RCTI mengatakan, fokus mereka adalah ingin para perusahaan OTT berbasis internet yang menyediakan konten tayangan juga harus diawasi dan diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Gugat UU Penyiaran, RCTI dan iNews TV Tegaskan Tak Berniat Persulit Kreator Konten

Selama ini, RCTI merasa dirugikan karena penyelenggara penyiaran dengan internet tidak harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Jika tidak tunduk pada P3SPS maka ada ancaman sanksi dari KPI jika terjadi pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com