Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Siap Hadirkan 10 Saksi untuk Vicky Prasetyo

Kompas.com - 12/08/2020, 19:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan pihaknya menyiapkan 10 saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.

Ramdan berujar, 10 saksi ini yang nantinya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar putusan Vicky sesuai dengan harapan.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Setuju Sidang Digelar Dua Kali Seminggu

"Kalau dari kami minimal ada 10 saksi," ucap Ramdan dalam kanal YouTube Beepdo seperti dikutip Rabu (12/8/2020).

Sementara itu, Ramdan belum mengetahui jumlah saksi yang akan dihadikan dari pihak jaksa dalam perkara ini.

Kepada awak media, Ramdan menegaskan apa yang dilakukan kliennya murni tindak pencegahan Vicky agar bahtera rumah tangganya dengan mantan istrinya, Angel Lelga, tetap harmonis.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

"'Saya membela harga diri saya sebagai suam'. Pada poin itulah kita akan berdiri dan pada poin itulah kita akan melakuan pembelaan," kata Ramdan.

Sebagai inforamsi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Vicky Prasetyo: Saya Harus Menafkahi 6 Anak

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Baca juga: Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com