Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Setuju Sidang Digelar Dua Kali Seminggu

Kompas.com - 12/08/2020, 17:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik digelar dua kali dalam seminggu.

Dalam kanal YouTube Beepdo, Ramdan mengatakan hal tersebut agar persidangan bisa selesai lebih awal.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Minta Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

"Tadi juga disampaikan oleh jaksa bahwa supaya bisa dihadirkan sidang ini digelar dua kali (dalam) seminggu. Kami sangat setuju, itu juga yang diinginkan oleh kami untuk mempercepat persidangan ini," kata Ramdan dikutip Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Kendati demikian, Ramdan saat ini belum mengetahui apakah usulan tersebut akan diterima majelis hakim atau tidak.

"Jadwalnya juga belum tahu diterima atau tidak dua kali, tapi keyakinan kami bisalah sidang ini dipercepat sehingga konsisten bisa lebih cepat mendapatkan putusan seperti apa," kata Ramdan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Vicky Prasetyo: Saya Harus Menafkahi 6 Anak

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.

Baca juga: Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com