JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penabuh drum dari band Superman Is Dead (SID) tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Baca juga: Istri Jerinx, Nora Alexander, Pamer Video sebagai Wonder Woman Gantikan Gal Gadot
Sang istri, Nora Alexandra, menolak untuk memberikan komentar terkait penangkapan Jerinx.
"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manajer saya dulu ya," kata Nora saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Nora lalu menyerahkan telepon kepada sang manajer.
Baca juga: Jawab Tudingan Netizen, Istri Jerinx SID: Sikap Jerinx Memang Begitu
Saat ditanya lebih lanjut soal penangkapan Jerinx, sang manajer hanya berkata akan segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
"Mungkin beberapa hari ke depan kami akan konferensi pers ya," kata manajer Nora.
Sebelumnya diberitakan Jerinx sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai sudah cukup untuk memenuhi prosedur hukum.
Baca juga: Jerinx Diperiksa di Polda Bali, Istri Jerinx: Hadapi Semua dengan Tenang, Aku di Sini
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.