Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Sidang

Kompas.com - 05/08/2020, 19:02 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijalani Vicky Prasetyo kembali bergulir Rabu (5/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan yang diajukan oleh Vicky sebagai terdakwa.

Baca juga: Kekhawatiran Vicky Prasetyo Usai Penangguhan Penahanan Ditolak

Jaksa menilai semua eksepsi yang dibuat Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum.

"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020. Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," kata Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya.

Selanjutnya, JPU akan memanggil saksi untuk dihadirkan ke dalam persidangan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Kuasa Hukum Tak Masalah

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," lanjut Irfan.

Dalam persidangan, Vicky Prasetyo dihadirkan melalui video telekonferensi.

Penolakan eksepsi JPU ini membuat persidangan akan berlangsung pada putusan sela.

Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat

Majelis Hakim nantinya akan memutuskan apakah perkara Vicky Prasetyo ini berlanjut atau dihentikan.

Majelis Hakim meminta waktu satu minggu tambahan yang berarti sidang lanjutan akan digelar Rabu depan.

Sementara itu, Vicky Prasetyo mengaku keberatan karena eksepsinya ditolak JPU.

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan

Vicky bersikeras dirinya melakukan penggerebekan untuk menyelamatkan bahtera rumah tangganya.

"Perlu diketahui saya melakukan penggerebekan saat itu semata-mata saya ingin menyelamatkan pernikahan saya. Saya tidak mungkin saya sebagai kepala keluarga membenarkan perilaku istri saya saat itu," kata Vicky.

Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Setelah penggerebekan, Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan demikian, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com