JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah tidak mempermasalahkan perihal penangguhan penahanan kliennya ditolak majelis hakim.
Dengan penolakan tersebut, Ramdan menghargai segala keputusan dan kewenangan majelis hakim.
"Kami tidak fokus kepada diterima atau tidak diterima. Haknya sudah dilakukan, hak kami sebagai yang mewakili daripada terdakwa sudah dilakukan," kata Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Masalahkan Dakwaan Jaksa, Dinilai Tak Sesuai dan Tak Cermat
Hal lain, soal eksepsi Vicky Prasetyo diterima atau tidak, Ramdan juga mengembalikan kepada majelis hakim lantaran tak bisa diintervensi.
"Apakah disatukan dalam putusan akhir atau ditetapkan dalam putusan sela, itu kembali lagi pada hakim yang mulia yang memutuskan," ujar Ramdan.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan terdakwa Vicky Prasetyo agar penahanannya ditangguhkan.
"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.
Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan
Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.
Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan