Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

Kompas.com - 23/07/2020, 11:19 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (22/7/2020), terdakwa kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo akhirnya menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sebagai terdakwa lantaran buntut dari laporan Angel Lelga soal pencemaran nama baik.

Kasus itu bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu. Tak terima dengan aksi Vicky Prasetyo, Angel Lelga lalu melapor hingga akhirnya saling lapor. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Vicky Prasetyo pun resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020.

Dan pada Rabu kemarin, Vicky menjalani sidang perdana. Kompas.com telah merangkum beberapa fakta sidang perdana tersebut.

1. Didakwa pasal berlapis

Dalam sidang perdana itu, Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum membacakan dakwaan, JPU lebih dulu membacakan kronologi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumah Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.

“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Kemudian barulah JPU membacakan pasal berlapis antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Lalu, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tuturnya. 

“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” sambung Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis

2. Ajukan eksepsi atau keberatan

Mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan.

Nantinya eksepsi itu akan dibacakan oleh Vicky Prasetyo pada Rabu (29/7/2020) mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terlihat Bahagia di Sosmed tapi Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi: Itu Bukan Tipu-tipu

Terlihat Bahagia di Sosmed tapi Bongkar Dugaan Perselingkuhan Andrew Andika, Tengku Dewi: Itu Bukan Tipu-tipu

Seleb
Bono U2: Coldplay Bukanlah Band Rock

Bono U2: Coldplay Bukanlah Band Rock

Musik
Dakwaan Ammar Zoni dan Permohonan Rehabiltasi Ketiga Kalinya

Dakwaan Ammar Zoni dan Permohonan Rehabiltasi Ketiga Kalinya

Seleb
Devano Danendra Ungkap Adegan Tersulit di Film Malam Pencabut Nyawa

Devano Danendra Ungkap Adegan Tersulit di Film Malam Pencabut Nyawa

Film
Kisah Pemilik Warung Sate RSPP Pak Muri yang Didatangi Ji Chang Wook

Kisah Pemilik Warung Sate RSPP Pak Muri yang Didatangi Ji Chang Wook

K-Wave
Deddy Corbuzier Jadi Produser Film Malam Pencabut Nyawa, Rahasiakan dari Anak hingga Siap Di-bully

Deddy Corbuzier Jadi Produser Film Malam Pencabut Nyawa, Rahasiakan dari Anak hingga Siap Di-bully

Film
Wanita yang Diduga Sosok Asli Martha di Serial Baby Reindeer Muncul, Bantah Tudingan Penguntit

Wanita yang Diduga Sosok Asli Martha di Serial Baby Reindeer Muncul, Bantah Tudingan Penguntit

Film
Jadi Produser Film Horor, Deddy Corbuzier Simpan Rahasia dari Azka Corbuzier

Jadi Produser Film Horor, Deddy Corbuzier Simpan Rahasia dari Azka Corbuzier

Seleb
Muhammad Adhiyat Ungkap Kesamaan Karakternya di Dunia Nyata dengan Karakter Dilan

Muhammad Adhiyat Ungkap Kesamaan Karakternya di Dunia Nyata dengan Karakter Dilan

Film
Jadi Produser Malam Pencabut Nyawa, Deddy Corbuzier: Kalau Film Ini 'Dibully' Kelewatan

Jadi Produser Malam Pencabut Nyawa, Deddy Corbuzier: Kalau Film Ini "Dibully" Kelewatan

Film
Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Seleb
Ferdy Ardiansyah, Anak Sule yang Debut Akting di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Ferdy Ardiansyah, Anak Sule yang Debut Akting di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Film
Film Vina: Sebelum 7 Hari Capai 2 Juta Penonton, Anggy Umbara: Semoga Penuh Manfaat

Film Vina: Sebelum 7 Hari Capai 2 Juta Penonton, Anggy Umbara: Semoga Penuh Manfaat

Film
Deddy Corbuzier Debut Jadi Produser di Film Malam Pencabut Nyawa

Deddy Corbuzier Debut Jadi Produser di Film Malam Pencabut Nyawa

Film
Debut Akting di Dilan 1983: Wo Ai Ni, Ashel Eks JKT48 Ketagihan Main Film

Debut Akting di Dilan 1983: Wo Ai Ni, Ashel Eks JKT48 Ketagihan Main Film

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com