Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulam Kelopak Mata 6 Tahun Lalu, Ivan Gunawan Jadi Saksi Kasus Dugaan Klinik Ilegal

Kompas.com - 11/07/2020, 13:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara sekaligus desainer Ivan Gunawan menjadi saksi atas kasus dugaan klinik ilegal di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Ivan dipanggil menjadi saksi di sidang karena pernah menyulam kelopak matanya di klinik tersebut pada enam tahun lalu.

"Memang sebenarnya orang itu sangat profesional, membuat kelopak mata itu bagus banget. Tapi mungkin ada satu dan lain hal, makanya terjadi permasalahan," ujar Ivan Gunawan dalam kanal YouTube MOP Channel, dikutip Sabtu (11/7/2020).

Baca juga: Pertama Kali Jadi Saksi di Persidangan, Ivan Gunawan: Ini Pengalaman Berharga

 

Ivan Gunawan mengaku membayar Rp 8 juta ketika menyulam kelopak matanya tersebut.

Igun, panggilan akrabnya, mengatakan hingga kini kelopak matanya baik-baik saja.

"Selama ini kelopak saya bagus-bagus aja, enggak pernah ada kendala apa pun," ucap Ivan Gunawan.

Baca juga: Beli Kain untuk Baju Pengantin Zaskia Gotik, Ivan Gunawan: Kayak Mau Transaksi Narkoba

 

Di sisi lain, Ivan Gunawan mendapatkan pengalaman berharga lantaran baru pertama kali masuk ke ruang sidang mejadi saksi.

Untuk ke depannya, Ivan Gunawan akan terus berhati-hati dalam mengambil langkah apa pun saat berurusan dengan klinik.

"Saya mau kayak orang Pemda. Saya mau cek izinnya, saya ngecek tuh orang dokter atau bukan, kalau dia profesional, saya mau lihat prestasinya apa aja," kata Ivan Gunawan.

Baca juga: Kenakan Gaun Pengantin Ivan Gunawan, Zaskia Gotik: Kepepet Aja Sih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com