Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kasus Dugaan Wanprestasi Falcon Pictures kepada Jefri Nichol, Mediasi Gagal tetapi Masih Ada Peluang Damai

Kompas.com - 08/07/2020, 09:05 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan wanprestasi Falcon Pictures kepada aktor Jefri Nichol kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Sidang tersebut beragendakan mediasi antara Falcon Pictures yang menggugat Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri, serta Baets Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Untuk diketahui, gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures kepada Jefri Nichol setelah menerima tawaran bermain empat film dan sudah menerima honor awal Rp 280 juta. 

Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Jefri Nichol Mau Hadiri Sidang Berikutnya, Silakan

Namun, Jefri Nichol justru menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Tak terima, Falcon Pictures langsung menggugat, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke meja hijau.

Berikut tiga fakta terbaru mengenai sidang kasus wanprestasi seperti dirangkum Kompas.com:

1. Mediasi gagal

Dari sidang yang yang telah bergulir pada Senin (6/7/2020), rupanya mediasi tersebut gagal. 

Baca juga: Kuasa Hukum Jefri Nichol Sebut Masih Ada Peluang Damai dengan Falcon Pictures

Otomatis pada pekan depan, yakni 13 Juli mendatang, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilanjutkan ke persidangan, karena mediasinya gagal atau tidak ada titik temu win-win solution-nya,” ucap Aris Marasabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi minggu depan tanggal 13 akan dilanjutkan dibacakan gugatan dan jawaban dari JPU,” tambah Aris. 

Baca juga: Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol dan Falcon Pictures Berlanjut

2. Ada peluang damai

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, masih berusaha membuka peluang damai antara kliennya dengan pihak Falcon Pictures.

Kata Aris, peluang untuk damai masih terbuka karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Yang pasti kami berusaha. Intinya mediasi gagal masih bisa dilakukan mediasi. Intinya perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum putusan bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Aris. 

Baca juga: Sidang Mediasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Lihat Ada Titik Perdamaian

Aris juga melihat bahwa kliennya belum dapat dinilai melanggar kontrak kerja atau wanprestasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tegaskan, mana yang dianggap melanggar perjanjian. Kamu kan cuma lihat yang ada di gugatan, nanti lihat jawabannya seperti apa. Jadi belum bisa ditentukan Jefri Nichol melanggar wanprestasi atau enggak,” tutur Aris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com