Saat ditangkap, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.
Baca juga: Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun Penjara
Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.
Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas
Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Zul dengan 18 tahun kurungan penjara dan Rp 1 miliar.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.