Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Istri Zul Zivilia Ungkap Anaknya Setiap Hari Tanyakan Ayahnya

Kompas.com - 07/06/2020, 20:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terpidana kasus narkoba Zul Zivilia, Retno Paradinah mengatakan setiap hari anak-anaknya setiap hari menanyakan keberadaan ayahnya.

Kendati demikian, Retno selalu berusaha mengalihkan perhatian jika anak-anaknya itu menanyakan hak tersebut.

"Sebenarnya tiap hari, cuma kan di rumah juga banyak hiburan, kalau anak udah mulai nanya kita alihin lagi," kata Retni sambil menitikan air mata, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Tiga Tahun Sebelum Ditangkap, Zul Zivilia Pernah Jalani Rehabilitasi

 

Retno pun mengungkapkan caranya bisa mengalihkan pembicaraan kepada anaknya tersebut..

"Sejauh ini paling saya cuma bilang papanya kan bandel makanya dihukum di pesantren makanya jangan bandel," ucap Retno.

"Nanti kalau Papa pulang Yuki udah gede dong, udah kelas segini, paling (saya) ngejelasinnya pakai jari tahun ke berapa. Makanya didoain biar Papa bisa cepat pulang biar bisa kumpul-kumpul lagi," ungkap Retno menirukan perkataan anaknya sambil menahan tangis.

Baca juga: Istri: Saya Hampir Gila Saat Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

 

Oleh karena itu, Retno mengaku selama dua malam ini selalu memikirkan hal-hal tersebut lantaran anaknya yang sudah mulai mengerti.

"Saya kalau jelasin itu udah dua malam ini saya nangis mulu sih sebenernya, karena anak-anak sudah mulai ngerti kan, nanya terus," kata Retno.

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun Penjara

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Zul dengan 18 tahun kurungan penjara dan Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com