Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Sebelum Ditangkap, Zul Zivilia Pernah Jalani Rehabilitasi

Kompas.com - 07/06/2020, 19:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus narkoba Zul Zivilia ternyata pernah menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan pada tahun 2016. 

Istrinya, Retno Paradinah  menuturkan, Zul direhabilitasi setelah kedapatan menggunakan narkoba.

"Saya suruh bawa suami saya ke Lido. Di tahun 2016 itu saya emang atas permintaan keluarga minta dia ke BNN untuk direhabilitasi selama tiga bulan aja," ucap Retno, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Istri: Saya Hampir Gila Saat Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah direhabilitasi, Retno mengatakan dua tahun kemudian Zul menjalani aktivitas seperti biasa.

Kendati demikian, Retno mengatakan perilaku Zul berubah sejak mengenal Rian, terpidana yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Zul.

Yang diketahui Retno, suaminya menjalin kerja sama dengan Rian untuk urusan musik.

Baca juga: Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun Penjara

"Sebelumnya si Rian ini pernah ke rumah saya dan minta dibuatkan lagu, dan itu posisinya malam juga ya, tapi saya enggak tahu entah dia ngapain di luar (teras rumah)," ucap Retno.

Lebih lanjut, Retno mengungkapkan Zul telah memaki narkona sejak 2012.

Di sisi lain, kuasa hukum Zul, La Ode Umar Bonte mengatakan kliennya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: Vonis 18 Tahun Zul Zivilia, Isak Tangis Istri hingga Munculnya Nama Steve Emmanuel

 

"Mungkin kami sampaikan hari ini bahwa beberapa hari lalu kami sudah sampaikan (daftarkan) kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua," kata La Ode.

Dia menilai saat persidangan bergulir, jaksa tidak dapat menghadirkan alat bukti secara konkret.

Dengan begitu, kata La Ode, hukuman yang diputuskan hakim terhadap Zul, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, tidak sebanding.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas

 

"Alat bukti yang segitu besarnya lalu kemudian bukti transfernya Zulkifli cuma Rp 5 juta, kan enggak sebanding banget ya, narkoba begitu besar alat buktinya, kalau enggam salah, bukti (persidangan) Zulkifli cuman 5 juta itu," ungkap La Ode.

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Zul ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Zul dengan 18 tahun kurungan penjara dan Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com