Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Roro Fitria Bahagia dan Bersyukur

Kompas.com - 02/04/2020, 19:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roro Fitria merasa bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pasalnya, berkas Roro bisa masuk kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Roro Fitria Dikenakan Wajib Lapor Lewat Video Call

"Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali (bebas dari penjara)," kata Roro saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku baru mengetahui berkasnya masuk ke dalam kriteria Permen pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

"Kemarin sore saya dipanggil, di-register soal berkas saya. Berkas saya bisa dimasukkan ke program asimilasi dari rumah, sehingga saya hari ini bisa dinyatakan bebas," ungkapnya.

Baca juga: Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Selama mendekam di dalam penjara, Roro mengaku bisa dapat mendapatkan pelajaran seperti mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com