Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Corona, Roro Fitria Akan Bebas Bersama 30.000 Narapidana

Kompas.com - 02/04/2020, 12:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, mengatakan, Roro Puspita akan bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.

Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Roro Fitria Dapat Remisi 3 Bulan di Hari Kemerdekaan

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Meski begitu, Ema menegaskan Roro telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kemenkumham tersebut.

Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya.

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Asgar mengatakan, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kemenkumham.

Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.

"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.

Baca juga: Saipul Jamil Gagal Bebas Bersama 30.000 Narapidana, Mengapa?

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Baca juga: Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadi Produser Film Horor, Deddy Corbuzier Simpan Rahasia dari Azka Corbuzier

Jadi Produser Film Horor, Deddy Corbuzier Simpan Rahasia dari Azka Corbuzier

Seleb
Muhammad Adhiyat Ungkap Kesamaan Karakternya di Dunia Nyata dengan Karakter Dilan

Muhammad Adhiyat Ungkap Kesamaan Karakternya di Dunia Nyata dengan Karakter Dilan

Film
Jadi Produser Malam Pencabut Nyawa, Deddy Corbuzier: Kalau Film Ini 'Dibully' Kelewatan

Jadi Produser Malam Pencabut Nyawa, Deddy Corbuzier: Kalau Film Ini "Dibully" Kelewatan

Film
Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Seleb
Ferdy Ardiansyah, Anak Sule yang Debut Akting di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Ferdy Ardiansyah, Anak Sule yang Debut Akting di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Film
Film Vina: Sebelum 7 Hari Capai 2 Juta Penonton, Anggy Umbara: Semoga Penuh Manfaat

Film Vina: Sebelum 7 Hari Capai 2 Juta Penonton, Anggy Umbara: Semoga Penuh Manfaat

Film
Deddy Corbuzier Debut Jadi Produser di Film Malam Pencabut Nyawa

Deddy Corbuzier Debut Jadi Produser di Film Malam Pencabut Nyawa

Film
Debut Akting di Dilan 1983: Wo Ai Ni, Ashel Eks JKT48 Ketagihan Main Film

Debut Akting di Dilan 1983: Wo Ai Ni, Ashel Eks JKT48 Ketagihan Main Film

Film
Jaga Privasi dan Kenyamanan Ji Chang Wook, Penjual Sate Tak Minta Foto Bareng dan Tanda Tangan

Jaga Privasi dan Kenyamanan Ji Chang Wook, Penjual Sate Tak Minta Foto Bareng dan Tanda Tangan

K-Wave
Sidharta Tata Ungkap Alasan Pilih Ratu Felisha sebagai Monster di Film Malam Pencabut Nyawa

Sidharta Tata Ungkap Alasan Pilih Ratu Felisha sebagai Monster di Film Malam Pencabut Nyawa

Film
Jenguk Epy Kusnandar, Karina Ranau Bungkam

Jenguk Epy Kusnandar, Karina Ranau Bungkam

Seleb
All-4-One Gelar Konser di Jakarta, Gaet Christian Bautista Jadi Openic Act

All-4-One Gelar Konser di Jakarta, Gaet Christian Bautista Jadi Openic Act

Musik
Bakal Tanggung Biaya Lahiran Mpok Alpa, Raffi Ahmad: Terserah Rumah Sakitnya Mau di Mana, yang Penting Sehat

Bakal Tanggung Biaya Lahiran Mpok Alpa, Raffi Ahmad: Terserah Rumah Sakitnya Mau di Mana, yang Penting Sehat

Seleb
Ada Adzam dan Bintang di Pernikahan Rizky Febian, Sikap Putri Delina Banjir Pujian

Ada Adzam dan Bintang di Pernikahan Rizky Febian, Sikap Putri Delina Banjir Pujian

Seleb
Lirik Lagu No Shade At Pitti, Lagu Baru dari The Chainsmokers

Lirik Lagu No Shade At Pitti, Lagu Baru dari The Chainsmokers

Musik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com