Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini

Kompas.com - 02/04/2020, 11:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria hari ini, Kamis (2/4/2020), dikabarkan akan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba

Asgar mengatakan, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.

"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.

Baca juga: Alasan Roro Fitria Ajukan PK Kasus Narkoba ke PN Jaksel

Sampai saat ini, Kompas.com masih mencoba menghubungi pihak Rutan Pondok Bambu untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

Untuk diketahui, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Peraturan tersebut tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Roro Fitria Dapat Remisi 3 Bulan di Hari Kemerdekaan

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Yasonna Laoly selalu Menteri Kemenkumham mengatakan, pemberian asimilasi bagi napi narkotika memiliki kriteria, yakni masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Roro Fitria Dapat Remisi 3 Bulan di Hari Kemerdekaan

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Baca juga: Upaya Roro Fitria Bebas dari Jerat Narkoba, Ajukan PK hingga Bantah Jadi Pengedar

Alhasil, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Baca juga: Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com