"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," ujar Effendi.
Kuasa hukum Pablo Benua mempertanyakan definisi kerugian, baik secara materiil atau imateriil, yang dialami oleh pihak Fairuz A Rafiq sebagai penggugat.
Pertanyaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Pablo, Rihat Hutabarat, di persidangan.
Baca juga: Bikin Sidang Ditunda karena Tak Hadir, Galih Ginanjar Berikan Penjelasan
Rihat bertanya pada Effendi Saragih, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.
"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.
Baca juga: Barbie Kumalasari Ogah Dampingi Sidang, Galih Ginanjar Tak Mau Ambil Pusing
Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.
Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.
Saksi ahli kembali menjawab bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.
Baca juga: Fokus Hukum, Galih Ginanjar Ogah Tanggapi Barbie Kumalasari
"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.
Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar bersyukur dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, keterangan Effendi Saragih selaku ahli hukum pidana menunjukkan kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus hukum tersebut.
Baca juga: Profil Galih Ginanjar, dari Sinetron Tersandung Video Ikan Asin
"Klien kami Galih Ginanjar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu yang kami catat sebagai kesimpulan sidang hari ini," ucap Sugiyarto.
Adapun, klaim kuasa hukum Galih merujuk pada keterangan Effendi yang menyatakan bahwa Galih sebagai narasumber atau bintang tamu tak bisa disalahkan ihwal pendistribusian video yang menyangkut pelanggaran hukum.
"Bahasa hukum di pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 itu disebutkan, barang siapa mentransmisikan, mendistribusikan yang bisa kemudian dokumen itu dibagikan melalui internet begitu," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin
"Nah, Galih tidak terbukti secara meng-upload itu sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara ini, itu saja," ucap Sugiyarto lagi meniru ucapan saksi ahli.
Meski demikian, Galih tak mau sesumbar dengan keterangan saksi ahli yang diklaim meringankan posisinya sebagai terdakwa.
"Ya kita lihat aja ke depannya persidangannya seperti apa," ujar Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.