Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Sidang Lanjutan Kasus Ikan Asin, Galih Tanpa Barbie hingga Pablo Pertanyakan Peran YouTube

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar datang bersamaan.

1. Galih tanpa Barbie

Galih mengaku dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

Namun istrinya Barbie Kumalasari, dikabarkan enggan untuk hadir mendampingi Galih.

Menanggapi hal tersebut, Galih menyikapi santai.

Galih sudah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Barbie yang ogah menemaninya menjalani sidang.

"Oh, ya, sudahlah kita kembalikan pada pribadi masing-masing kalau dia seperti itu, ya sudah," ucap Galih setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk saat ini, Galih juga enggan memikirkan pernyataan istrinya itu.

Galih hanya ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

2. Pablo siap

Pablo Benua mengaku siap menghadapi sidang, dia tidak terlihat cemas.

"Ya seperti biasanya siap-siap saja," ujar Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan.

Menurut Pablo, ia tak khawatir dengan kesaksian yang akan diberikan oleh saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

Pablo mengatakan, tidak ada masalah jika kesaksian itu memberatkan dirinya.

Menurut Pablo, keterangan saksi dari jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya justru meringankan dirinya.

3. Yakin keterangan saksi ahli meringankan

Kuasa hukum terdakwa kasus video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, optimismis dalam persidangan kali ini.

Rihat yakin, meski saksi ahli dari pihak Jaksa, justru kesaksiannya akan meringkan Pablo dan Rey.

"Sangat optimis seperti yang sudah digelar di persidangan (sebelumnya), fakta yang terungkap berdasarkan keterangan semakin optimis meringankan," ucap Rihat saat dihubungi via telepon, Rabu (19/2/2020).

Kata Rihat, saksi ahli dalam persidangan kali ini akan berbicara dalam kapasitas sebagai ahli pidana dan ahli bahasa.

4. Pablo tanya kemungkinan YouTube bakal UU ITE

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Effendi Saragih, ahli hukum pidana.

Dalam keterangannya, Effendi menjabarkan kesaksian terkait korelasi video ikan asin dengan ranah hukum pidana.

Namun, di sela-sela Effendi memberikan penjelasan, Pablo Benua melontarkan pertanyaan kepada Effendi.

Pablo bertanya kepada Effendi tentang peran YouTube sebagai wadah atau sarana tempatnya mengunggah video ikan asin yang akhirnya menjadi polemik.

"Dalam kebijakannya YouTube mengatur konten yang enggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tetapi kalau di-upload YouTube bakal menghapus sebelum didistribusikan? Youtube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo.

Menurut Effendi, YouTube hanyalah sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video, tak lebih.

Unggahan dan penyebarannya, kata Effendi, adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.

"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka (YouTube), mereka hanya menjadi sarana. Pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," ucap Effendi.

5. Pablo belum puas

Seolah belum puas, Pablo kembali bertanya ihwal pemilik akun yang menjadikan YouTube sarana, lalu bagaimana posisi dan peran YouTube atas setiap video yang menjadi polemik.

"YouTube sarana, kalau pemilik akun memposisikan sarana yang sama gimana?" tanya Pablo lagi.

Effendi kembali menjawab. Ia menegaskan bahwa pemilik akun tetap sebagai orang yang bersalah.

"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," ujar Effendi.

6. Pertanyakan kerugian Fairuz

Kuasa hukum Pablo Benua mempertanyakan definisi kerugian, baik secara materiil atau imateriil, yang dialami oleh pihak Fairuz A Rafiq sebagai penggugat.

Pertanyaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Pablo, Rihat Hutabarat, di persidangan.

Rihat bertanya pada Effendi Saragih, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.

"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.

Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.

Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.

Saksi ahli kembali menjawab bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.

"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.

7. Klaim tak bisa diminta pertanggungjawaban

Terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar bersyukur dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmowidjoyo, keterangan Effendi Saragih selaku ahli hukum pidana menunjukkan kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus hukum tersebut.

"Klien kami Galih Ginanjar tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Itu yang kami catat sebagai kesimpulan sidang hari ini," ucap Sugiyarto.

Adapun, klaim kuasa hukum Galih merujuk pada keterangan Effendi yang menyatakan bahwa Galih sebagai narasumber atau bintang tamu tak bisa disalahkan ihwal pendistribusian video yang menyangkut pelanggaran hukum.

"Bahasa hukum di pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 itu disebutkan, barang siapa mentransmisikan, mendistribusikan yang bisa kemudian dokumen itu dibagikan melalui internet begitu," katanya.

"Nah, Galih tidak terbukti secara meng-upload itu sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara ini, itu saja," ucap Sugiyarto lagi  meniru ucapan saksi ahli.

Meski demikian, Galih tak mau sesumbar dengan keterangan saksi ahli yang diklaim meringankan posisinya sebagai terdakwa.

"Ya kita lihat aja ke depannya persidangannya seperti apa," ujar Galih.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/20/092719866/fakta-sidang-lanjutan-kasus-ikan-asin-galih-tanpa-barbie-hingga-pablo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke