Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Sidang Kasus Pelanggaran Hak Cipta Nagaswara Vs Gen Halilintar

Kompas.com - 20/02/2020, 08:40 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, antara Nagaswara selaku penggugat dan Gen Halilintar sebagai tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Pada sidang kali ini, pihak Nagaswara menghadirkan saksi ahli yakni Kasubdit pelayanan hukum Direktorat Hak Cipta Agung Damar Sasongko.

Baca juga: Nagaswara Siap Buktikan Keluarga Gen Halilintar Langgar Hak Cipta

Dalam sidang tersebut para kuasa hukum masing-masing melontarkan pertanyaan untuk memperjelas masalah.

Adapun kasus itu bermula dari pihak Gen Halilintar yang meng-cover musik dari lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah kemudian diunggah ke YouTube.

Baca juga: Sebelum Digugat, Nagaswara Minta Gen Halilintar Buat Video Permintaan Maaf

Tak menemui titik terang dengan Gen Halilintar, akhirnya pihak Nagaswara membawanya ke ranah hukum.

Berikut fakta terbaru kasus tersebut:

1. Gugatan capai angka Rp 9,5 Miliar

Pihak Nagaswara menuding Gen Halilintar melanggar hak cipta lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan ulang di YouTube Gen Halilintar.

Dari hal ini, pihak Nagaswara mengklaim adanya kerugian material dan immaterial.

Baca juga: Pascagugatan, Nagaswara Belum Dapat Respons dari Gen Halilintar

Bahkan bila ditotal, kerugian tersebut mencapai angka Rp 9,5 miliar.

Akan tetapi, dari penuturan kuasa hukum Nagaswara, angka tersebut tidak setimpal dengan kerugian moril yang diterima kliennya.

“Pada dasarnya ini tentang hak moral, ya, salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin, yang kami permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi,” kata Yos Mulyadi usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Fakta Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar yang Langgar Hak Cipta

“Tapi kami ngomong hukum, terpaksa saya harus konversikan seberapa,” sambungnya.

2. Pihak Gen Halilintar bingung akunnya saja yang digugat

Pihak kuasa hukum Gen Halilintar, yakni Eri Kartanegara dan Agustinus Nahak, merasa bingung dengan gugatan yang dilayangkan pihak Nagaswara.

Pasalnya, ada banyak akun yang menjiplak musik dari lagu tersebut, tetapi hanya Gen Halilintar yang digugat ke pengadilan.

Baca juga: Dituding Langgar Hak Cipta, Pihak Gen Halilintar: Kenapa Hanya Klien Kami yang Digugat?

“Yang kami pertanyakan dari banyaknya yang upload, kenapa hanya klien kami yang digugat? Yang lain tidak?” tutur Eri Kartanegara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com