Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Bakal Buktikan Ada Tidaknya KDRT terhadap Dipo Latief

Kompas.com - 31/01/2020, 07:31 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA,  KOMPAS.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid akan memberikan langkah hukum terbaik untuk kliennya yang baru saja dijemput paksa polisi.

Adapun Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Penjemputan paksa ini lantaran Nikita harus menjalani tahap kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suami, Dipo Latief

Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Nikita Mirzani: Mau Ambil Gambar Gue Ya? Bisa Banget Lu

Namun, Fahmi enggan membeberkan bagaimana langkah hukum yang akan ia ambil untuk membela Nikita Mirzani.

"Kalau langkah (hukum) jangan tanya, itu strategi advokat," ujar Fahmi saat ditemui usai mendampingi Nikita di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jumat.

Yang pasti, kata Fahmi, pihaknya akan memberikan pendampingan yang terbaik untuk Nikita Mirzani.

Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit

Salah satunya, termasuk soal pembuktian apakah Nikita benar-benar melakukan penganiayaan pada Dipo Latief seperti yang disangkakan atau tidak.

"Itu proses yang akan kita ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.

Fahmi bahkan mengaku sudah memiliki bukti-bukti untuk pembelaan pada kliennya yang bisa membuat banyak orang terkejut.

Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Namun, Fahmi enggan merinci apa bukti tersebut.

"Oh nanti kalau semua (bukti) terungkap malah kaget," ujarnya.

Adapun Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari sekira pukul 00.15 WIB. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.

Penyerahan Nikita Mirzani dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi setelah dua kali mangkir pemanggilan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com