Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Diduga KDRT terhadap Dipo Latief

Kompas.com - 31/01/2020, 06:29 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dijemput pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjemput Nikita di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB.

Nikita kemudian tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB dengan menumpang mobil sedan berwarna silver.

Pantauan Kompas.com, kaca mobil sempat terbuka dan tampak Nikita berada di dalam mobil tersebut.

Namun, kaca kembali ditutup dengan cepat, lalu tak lama kemudian mobil mengitari halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Sempat bertahan di dalam mobil beberapa menit, Nikita akhirnya terlihat turun dari mobil yang menjemputnya.

Ibu dari tiga anak itu tampak mengenakan t-shirt hitam dan topi putih.

Ia berjalan memasuki gedung Mapolres Jakarta Selatan ditemani beberapa penyidik.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Namun, Nikita dua kali mangkir dari pemanggilan polisi, hingga akhirnya ia dijemput paksa, Jumat dini hari.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com