JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Namun pelantun "Aishiteru" itu mengajukan nota pembelaan dan meminta hukumannya diringankan.
Lantas apa vonis majelis hakim terhadapnya? Berikut fakta sidang putusan Zul Zivilia:
Baca juga: Alasan Menyentuh Istri Zul Zivilia Tidak Mau Jual Piano Suaminya
1. Pasrah
Saat ditemui sebelum sidang, Zul mengaku pasrah menjalani sidang putusannya.
"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai," lanjutnya.
Zul mengaku yakin bahwa putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Istri Zul Zivilia Habis-habisan demi Suami dan Pertahankan Piano...
"Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja," ujarnya.
2. Vonis 18 tahun penjara
Hakim kemudian memutuskan, Zul mendapat hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.
Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup
Zul sebelumnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
Dia juga disebut telah terbukti menjadi perantara obat-obatan terlarang itu.
"Terdakwa tiga, Zulkifli, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," ucap majelis hakim.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis