Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vonis 18 Tahun Zul Zivilia, Isak Tangis Istri hingga Munculnya Nama Steve Emmanuel

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Namun pelantun "Aishiteru" itu mengajukan nota pembelaan dan meminta hukumannya diringankan.

Lantas apa vonis majelis hakim terhadapnya? Berikut fakta sidang putusan Zul Zivilia:

1. Pasrah

Saat ditemui sebelum sidang, Zul mengaku pasrah menjalani sidang putusannya.

"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai," lanjutnya.

Zul mengaku yakin bahwa putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja," ujarnya.

2. Vonis 18 tahun penjara

Hakim kemudian memutuskan, Zul mendapat hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

Zul sebelumnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dia juga disebut telah terbukti menjadi perantara obat-obatan terlarang itu.

"Terdakwa tiga, Zulkifli, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," ucap majelis hakim.

3. Istri menangis

Retno Paradinah, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan tangis di dalam ruang sidang saat mendengar vonis hakim atas suaminya.

Retno awalnya terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tak lama, tangisnya pecah ketika terdengar ketukan palu tanda vonis hakim atas kasus Zul.

Retno pun langsung menghindari wartawan begitu sidang selesai.

Namun, air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali menyeka.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno, kecuali isak tangis.

Zul merasa tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul.

Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.

5. Sebut nama Steve Emmanuel

Zul juga membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis delapan tahun penjara.

Zul menilai, hukumannya jauh lebih berat dari hukuman Steve Emmanuel yang telah menyelundupkan kokain.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/19/102700966/vonis-18-tahun-zul-zivilia-isak-tangis-istri-hingga-munculnya-nama-steve

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke