Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Dipanggil Awal 2020

Kompas.com - 16/12/2019, 17:58 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Setelah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, kini Nikita Mirzani bersiap menunggu pemanggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang

"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," kata Andi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019).

Karena itu, agenda pemanggilan Nikita Mirzani untuk diserahkan ke kejaksaan akan dilakukan pada awal 2020.

Baca juga: Berkas Kasus KDRT Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidangkan?

"Kami agendakan sekitar awal tahun (2020 untuk pemanggilan Nikita). Iya, iya (minggu pertama di awal tahun),” ujar Andi.

Nikita Mirzan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada aktris sensasional tersebut.

Andi menambahkan, saat itu Nikita baru saja melahirkan.

“Iya, kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com