Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Jalani Sidang Lagi, Kriss Hatta: Duduk dan Dengerin Aja

Kompas.com - 28/11/2019, 15:09 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara dan pesinetron Kriss Hatta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019), atas kasus dugaan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan Kriss sebagai terdakwa.

Saat tiba di pengadilan, Kriss Hatta datang dengan mengenakan sweater hitam dan kacamata.

Pemilik nama lahir Krisdian Topo Kuhatta itu mengaku tak ada persiapan khusus.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Kriss Hatta Sebut Anthony Hilenaar Ingin Cari Uang

Bahkan nanti dia hanya mendengarkan respons jaksa terhadap pleidoinya.

"Persiapannya cuma duduk dengerin aja. Ini respons jaksa terhadap nota pembelaan kemarin," kata Kriss Hatta.

Meski begitu, Kriss Hatta berharap nota pembelaanya bisa meringankan hukumannya dan majelis hakim mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Baca juga: Sidang Pleidoi Kriss Hatta: Dipaksa Pakai Baju Oranye dan Sebut Anthony Hilenaar Cari Uang

"Tujuannya supaya majelis hakim tahulah awal kasus ini bagaimana. Apakah sesuai prosedur atau tidak, kalau saya ceritakan itu di luar ruang persidangan bukan tempat yang tepat," ucap Kriss Hatta.

Sebelumnya, pada Selasa (26/11/2019) kemarin Kriss Hatta telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Nota pembelaan itu berisi mengenai runtutan kejadian pemukulan hingga penangkapan.

Baca juga: Kriss Hatta Siap Gugat Cerai Hilda Vitria Setelah Kasusnya Kelar di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com