Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 1,5 Tahun untuk Nunung, Ketika Senyuman Berujung Tangis

Kompas.com - 28/11/2019, 10:12 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Ini musibah semua itu ya dan peringatan untuk yang lain," sambungnya.

3. Divonis 1,5 tahun

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun terhadap Nunung dan suami.

Baca juga: Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Nunung: Saya Baik-baik Saja

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

4. Pikir-pikir untuk banding

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding.

Baca juga: Menanti Vonis, Nunung Umbar Senyum di Pengadilan

"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, kepada majelis hakim, suami Nunung ini mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com