JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suaminya, July Jan Sambiran, menjalani sidang putusan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Pasang Wajah Murung
Pelawak Srimulat ini tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Setibanya di pengadilan, Nunung dan suami mengumbar senyuman sambil berjalan ke ruang tahanan.
Kepada awak media Nunung mengaku dalam kondisi baik.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Nunung: 1,5 Tahun Rehabilitasi dan Wajah Murung
"Saya baik-baik saja," ujar Nunung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan suaminya dihukum 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan rehabilitasi narkoba.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Harus Jalani Sidang, Nunung Sedih Tak Bisa Temani Ibunda yang Terkena Kanker Lidah
Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan rehabilitasi saja.
Keringanan itu, Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka.
Baca juga: Kesedihan Nunung Hanya Bisa Video Call Ibu yang Kena Kanker Lidah
Alasannya karena agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.
Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Baca juga: Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.