Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Kompas.com - 27/11/2019, 11:19 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu ini (27/11/2019).

Majelis hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.

Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kesedihan Nunung Hanya Bisa Video Call Ibu yang Kena Kanker Lidah

Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.

Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Harus Jalani Sidang, Nunung Sedih Tak Bisa Temani Ibunda yang Terkena Kanker Lidah

Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.

Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Nunung: 1,5 Tahun Rehabilitasi dan Wajah Murung

Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com