Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Nunung: Vonis Cukup Berat, tapi Mau Bagaimana Lagi...

Kompas.com - 27/11/2019, 19:29 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra komedian Nunung, Bagus Permadi turut kecewa dengan vonis hakim kepada ibunya.

Diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Bagus mengatakan, keluarganya berat untuk menerima vonis itu dengan lapang dada.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terguncang dan Menangis

"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi, ini sudah putusan dari hakim," ucap Bagus usai mendampingi Nunung dalam persidangan, Rabu (27/11/2019).

Salah satu yang bikin kecewa, kata Bagus, pembelaan yang disampaikan dalam pleidoi ternyata tak mengubah hasil vonis.

"Kemarin sudah mengajukan pembelaan (minta vonis) 6 bulan tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan, enggak ada perubahan sama sekali," ucap Bagus.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terduduk Lesu, Suami Nyatakan Pikir-pikir

Meski begitu, Bagus tetap menerima vonis tersebut walaupun Nunung sendiri juga kecewa.

"Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mama sendiri sedikit kecewa," ucapnya.

Berkait langkah banding atas vonis itu, Bagus menambahkan, keluarganya ingin berdiskusi terlebih dahulu, terutama dengan kuasa hukum.

"Kita mau diskusi lagi dengan keluarga juga gimana baik ke depannya kita mau diskusi lagi," imbuhnya.

Nunung dan suami divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas

Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sesuai arahan Majelis Hakim.

Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com