JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) menangis usai dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi.
Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Selama persidangan Nunung hanya tertunduk lesu.
Begitu juga setelah persidangan, Nunung tampak terguncang dengan vonis yang diberikan hakim.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terduduk Lesu, Suami Nyatakan Pikir-pikir
Bahkan, Nunung melangkah pun dituntun oleh suaminya lantaran gemetar. Sesekali Nunung menitikkan air matanya karena terpukul.
Sang suami pun coba menegarkan Nunung. Kepada awak media, Jan Sambiran mengatakan istrinya lelah dan butuh istirahat.
"Istri saya lelah, dia butuh istirahat," ucap Jan Sambiran usai persidangan.
Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba
Tak ada satu kata pun keluar dari mulut komedian jebolan Srimulat ini. Sampai Nunung masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, ia masih juga tak berbicara apa pun.
Nunung divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sesuai arahan majelis hakim. Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.